Warta Sinodal

Gereja Toraja Utus 25 Lembaga Pelayanan Gerejawi Periode 2026–2031

09 August 2026 Gereja Toraja 938 kali dibaca
Gedung Gereja Toraja Jemaat Sa'dan
Gedung Gereja Toraja Jemaat Sa'dan Foto: Inforkom BPS Gereja Toraja - Rantivianto Kendenan

SA’DAN — Gereja Toraja melaksanakan pengutusan Lembaga Pelayanan Gerejawi (LPG) periode pelayanan 2026–2031 dalam ibadah Minggu di Gereja Toraja Jemaat Sa’dan, Minggu (9/8/2026).

Sebanyak 197 orang diutus untuk mengambil bagian dalam pelayanan melalui berbagai komisi, biro, yayasan, badan, dan lembaga pelayanan Gereja Toraja. Pengutusan ini menjadi peneguhan atas panggilan dan tanggung jawab pelayanan yang dipercayakan kepada setiap pengurus untuk dilaksanakan dalam periode pelayanan 2026–2031.

Dalam arahannya, Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Pdt. Dr. Alfred Y.R. Anggui, M.Th., menegaskan bahwa salah satu hal penting yang perlu terus dikembangkan dalam periode pelayanan ini adalah kolaborasi antar lembaga.

“Terkait dengan hal tersebut, Saudara-saudara, satu hal yang penting sekali yang telah digagas sejak periode lima tahun sebelumnya adalah kolaborasi. Kita perlu berkolaborasi bersama-sama. Tidak ada lagi LPG yang berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada lagi sekolah yang gaji gurunya melimpah, sementara di tempat lain masih ada yang tersendat. Semua harus berkolaborasi bersama-sama,” tegas Pdt. Alfred.

Penekanan pada kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan Gereja Toraja yang saling menopang. Setiap lembaga diharapkan tidak hanya menjalankan tugas dan programnya masing-masing, tetapi juga membangun sinergi serta berbagi sumber daya dalam menjawab kebutuhan pelayanan secara bersama-sama.

Pengutusan para pengurus juga dijiwai oleh firman Tuhan dalam 1 Petrus 4:10:

“Layanilah seorang akan yang lain, sesuai dengan karunia yang telah diperoleh tiap-tiap orang sebagai pengurus yang baik dari kasih karunia Allah.”

Melalui pengutusan ini, para pengurus diharapkan menjalankan tanggung jawab pelayanan dengan setia, rendah hati, dan penuh hikmat, serta menggunakan setiap karunia yang dipercayakan Tuhan untuk membangun gereja dan menghadirkan pelayanan yang berdampak bagi sesama.

Adapun 25 Lembaga Pelayanan Gerejawi Gereja Toraja yang diutus untuk periode pelayanan 2026–2031 adalah:

  1.  Komisi Pekabaran Injil 
  2.  Komisi Pembinaan Warga Gereja 
  3.  Komisi Liturgi dan Musik 
  4.  Institut Teologi Gereja Toraja 
  5.  Komisi Konseling Pastoral 
  6.  Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale 
  7.  Yayasan Perguruan Kristen Toraja 
  8.  Yayasan Perguruan Kristen Toraja Makassar 
  9.  Yayasan Perguruan Kristen Toraja Palopo 
  10.  Komisi Hubungan Gereja dan Negara 
  11.  Komisi Sosial Budaya 
  12.  Yayasan Kesehatan Gereja Toraja 
  13.  Komisi HIV/AIDS dan NAPZA 
  14.  Yayasan Marampa' Tallulolona 
  15.  Yayasan Van De Loosdrecht 
  16.  Yayasan Panti Asuhan Kristen Tagari 
  17.  Komisi Perlindungan Anak dan Advokasi 
  18.  Yayasan Insan Mandiri Terpadu 
  19.  Yayasan Pembangunan Gereja Toraja 
  20.  Biro Kesejahteraan Gereja Toraja 
  21.  Biro Hukum Gereja Toraja 
  22.  Biro Penerjemahan Alkitab 
  23.  Pusat Pelayanan Tangmentoe 
  24.  Crisis Center Gereja Toraja 
  25.  Badan Aset Gereja Toraja 

Pengutusan ini sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab kepengurusan periode pelayanan 2026–2031. Semangat kolaborasi, kebersamaan, dan saling menopang diharapkan menjadi bagian penting dalam perjalanan pelayanan seluruh Lembaga Pelayanan Gerejawi Gereja Toraja selama lima tahun mendatang.

Kiranya Tuhan menolong dan memampukan seluruh pengurus yang telah diutus untuk menjalankan panggilan pelayanan dengan setia bagi kemuliaan Tuhan dan pertumbuhan gereja-Nya.

Selamat melayani. Tuhan memampukan.

Bagikan Warta Ini

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan kerabat.

Pilihan Warta

Warta Lainnya